Jasa Layanan Rekayasa / Engineering

1. Ruang Lingkup Layanan

Penyedia jasa menyediakan layanan rekayasa/engineering dengan produk dan harga sebagai berikut:

No Produk Layanan Deskripsi Singkat Harga (Rp)
1 Tangki Timbun (Storage Tank) Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, Gambar, dan Bill of Material (BOM) sesuai standar industri. 3.000.000
2 Bejana Tekan (Pressure Vessel) Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, dan Gambar 3D berstandar ASME/API. 3.000.000
3 Pompa (Pump) Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, dan Gambar 3D pompa industri. 3.000.000
4 Analisa Tegangan Pipa Analisis tegangan dan fleksibilitas pipa sesuai standar ASME B31.3. 3.000.000

*Harga di atas sudah termasuk PPN 11% dan dapat berubah sesuai spesifikasi proyek.

2. Mekanisme Pemesanan & Pembayaran

  • Klien wajib mengisi Client Order Form untuk memesan layanan yang diinginkan.
  • Setelah Order Form kami konfirmasi. Klien wajib melakukan Down Payment dan mengirimkan Down Payment Form untuk memulai layanan kami.
  • Pembayaran dilakukan dalam dua tahap:
    • 33,3% dari total nilai PO sebagai Uang Muka (Down Payment) dibayarkan sebelum layanan dimulai.
    • 66,6% sisanya dibayarkan setelah layanan selesai dan disetujui oleh klien.
  • Pembayaran dilakukan ke rekening resmi penyedia jasa (ERA NAGARA GEMILANG).

3. Waktu Pengerjaan

  • Waktu pelaksanaan pekerjaan akan disepakati bersama dalam layanan ini (selama 3 minggu).
  • Perubahan jadwal akibat kondisi di luar kendali penyedia jasa akan diinformasikan kepada klien secara tertulis.

4. Kewajiban Klien

  • Menyediakan informasi teknis, dokumen, dan akses lokasi yang dibutuhkan.
  • Memastikan seluruh izin, perijinan, dan persyaratan legal terkait proyek telah terpenuhi.

5. Garansi & Tanggung Jawab

  • Garansi pekerjaan berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender setelah serah terima.
  • Garansi mencakup perbaikan/ revisi terhadap pekerjaan yang sudah diserah terimakan ke Klien maksimal sebanyak 1 kali.

6. Pembatalan & Pengembalian Dana

  • Pembatalan oleh klien setelah pembayaran DP tidak dapat mengembalikan DP.
  • Jika pembatalan dilakukan oleh penyedia jasa sebelum pekerjaan dimulai, DP dikembalikan 100%.

7. Force Majeure

  • Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, atau kebijakan pemerintah.

8. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

  • Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.