Jasa Layanan Rekayasa / Engineering
1. Ruang Lingkup Layanan
Penyedia jasa menyediakan layanan rekayasa/engineering dengan produk dan harga sebagai berikut:
No | Produk Layanan | Deskripsi Singkat | Harga (Rp) |
1 | Tangki Timbun (Storage Tank) | Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, Gambar, dan Bill of Material (BOM) sesuai standar industri. | 3.000.000 |
2 | Bejana Tekan (Pressure Vessel) | Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, dan Gambar 3D berstandar ASME/API. | 3.000.000 |
3 | Pompa (Pump) | Datasheet, Kalkulasi/ Perhitungan, dan Gambar 3D pompa industri. | 3.000.000 |
4 | Analisa Tegangan Pipa | Analisis tegangan dan fleksibilitas pipa sesuai standar ASME B31.3. | 3.000.000 |
*Harga di atas sudah termasuk PPN 11% dan dapat berubah sesuai spesifikasi proyek.
2. Mekanisme Pemesanan & Pembayaran
- Klien wajib mengisi Client Order Form untuk memesan layanan yang diinginkan.
- Setelah Order Form kami konfirmasi. Klien wajib melakukan Down Payment dan mengirimkan Down Payment Form untuk memulai layanan kami.
- Pembayaran dilakukan dalam dua tahap:
- 33,3% dari total nilai PO sebagai Uang Muka (Down Payment) dibayarkan sebelum layanan dimulai.
- 66,6% sisanya dibayarkan setelah layanan selesai dan disetujui oleh klien.
- Pembayaran dilakukan ke rekening resmi penyedia jasa (ERA NAGARA GEMILANG).
3. Waktu Pengerjaan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan akan disepakati bersama dalam layanan ini (selama 3 minggu).
- Perubahan jadwal akibat kondisi di luar kendali penyedia jasa akan diinformasikan kepada klien secara tertulis.
4. Kewajiban Klien
- Menyediakan informasi teknis, dokumen, dan akses lokasi yang dibutuhkan.
- Memastikan seluruh izin, perijinan, dan persyaratan legal terkait proyek telah terpenuhi.
5. Garansi & Tanggung Jawab
- Garansi pekerjaan berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender setelah serah terima.
- Garansi mencakup perbaikan/ revisi terhadap pekerjaan yang sudah diserah terimakan ke Klien maksimal sebanyak 1 kali.
6. Pembatalan & Pengembalian Dana
- Pembatalan oleh klien setelah pembayaran DP tidak dapat mengembalikan DP.
- Jika pembatalan dilakukan oleh penyedia jasa sebelum pekerjaan dimulai, DP dikembalikan 100%.
7. Force Majeure
- Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, atau kebijakan pemerintah.
8. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
- Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.